Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 9,7 ton beras oplosan yang dikemas ulang menggunakan karung beras berbagai merek dari 22 toko di Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan di sebuah ruko milik RG di Jalan Sail pada 24 Juli 2025. Di lokasi itu, ditemukan 79 karung beras SPHP serta sejumlah karung kosong dengan merek yang sama.
“RG mengoplos beras kualitas rendah dan beras reject dari Pelalawan, kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP dan dijual ke sejumlah toko,” kata Ade.
Hasil pengembangan awal, pihaknya mengungkap keberadaan enam toko yang turut menjual beras oplosan bermerek lain, seperti Anak Daro, Family, Kuriak Kusuik.
Totalnya, ada 12 merek yang diduga merupakan hasil pengoplosan, dan seluruh kemasan mencantumkan asal Sumatera Barat secara tidak sah.
Beras oplosan tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni sekitar Rp13.000 per kilogram, sehingga pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp5.000 per kilogram. Dalam enam bulan terakhir, keuntungan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Beras dijual dengan sistem titip. RG akan datang setiap minggu ke toko-toko tersebut untuk mengambil hasil penjualan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.
Polda Riau juga tengah menyelidiki asal-usul karung SPHP kosong yang digunakan pelaku. Berdasarkan penyelidikan, RG sempat menjadi mitra Bulog namun telah diblacklist sejak November 2023.
Akibat perbuatannya, RG disangkakan atas pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp2 milliar.