Polisi tangkap pria di Rohil yang miliki 30 kg sisik trenggiling

id Perdagangan satwa,Trenggiling,Ditreskrimsus Polda Riau

Polisi tangkap pria di Rohil yang miliki 30 kg sisik trenggiling

Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Riau (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, karena kedapatan menyimpan dan mengangkut 30 kilogram sisik trenggiling (Pholidota), Senin (27/10).

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam pernyataannya, Jumat, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Ade.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut diperoleh tersangka dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang saat ini masih buron (DPO).

Keduanya diduga memburu trenggiling di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menjerat dan membunuh, kemudian memisahkan dan menjemur sisik sebelum dijual ke perantara atau pengepul.

“Perdagangan bagian tubuh trenggiling ini dilakukan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam rantai peredaran satwa dilindungi,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.