Pekanbaru (ANTARA) - Aparat pemerintah yang tergabung dalam Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Wilayah II Pekanbarumenggagalkan upaya perdagangan 1.752 burungdi Provinsi Riau.
"Tim menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam,"kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan KehutananWilayah SumateraEduward Hutapeadalam pernyataan pers pemerintah yang diterima di Pekanbaru, Senin.
"Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai," katanya.
Menurut dia, barang bukti kejahatan berupa 1.752 burung yang ditempatkan dalam 64 keranjang dan satu sangkar kini sudah dilepaskan ke habitatnya.
"Kita takut burung itu mati, lagipula itu bukan burung yang dilindungi. Meski begitu, tindakan pelaku sudah melanggar hukum karena perdagangan satwa seharusnya menggunakan izin karena satwanya bukan ditangkarkan, melainkan ditangkap dari alam,"katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku perdagangan ilegal burung dilakukan pada 14 Juli 2020 di Jalan Lintas Timur Sumatera KM57 dan KM55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.Petugas menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapanpertama di Jalan Lintas Timur Sumatera KM57Desa Mekar Jaya, petugas menemukan 53 keranjang berisi burung dalam mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR.
Tim kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Timur Sumatera KM55 Desa Mekar Jaya serta menemukan 11 keranjang dan satu sangkar berisi burung saat memeriksa bus Rhema Abadi.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananSustyo Iriyono mengatakan bahwa upaya penghentian kejahatan yang mengancam kekayaan hayati terus dijalankan.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," katanya.
Baca juga: Gakkum LHK sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru
Baca juga: Tim Gakkum KLHK tahan penjual tumbuhan kantong semar yang dilindungi ke Taiwan
Berita Lainnya
KLHK ungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung jawa
06 June 2020 11:28 WIB
China bakal hukum berat perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal
22 May 2020 12:34 WIB
Empat Owa dan tiga Lutung diselamatkan dari perdagangan satwa liar di Riau
02 April 2020 7:14 WIB
Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera
16 February 2020 7:25 WIB
Empat bayi singa korban perdagangan satwa sempat stres, begini penanganan dari BBKSDA Riau
16 December 2019 16:46 WIB
KLHK Tangkap Sindikat Perdagangan Satwa Liar dilindungi
24 September 2018 3:45 WIB
Perdagangan Satwa Liar Kian Marak Di Internet
07 January 2015 12:00 WIB
BKSDA rehabilitasi lima beruang madu
16 January 2021 8:10 WIB