Gakkum LHK sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru

id Trenggiling, Riau, Pekanbaru

Gakkum LHK sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru

Ribuan sisik trenggiling disita petugas gabungan. (ANTARA/Firman)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seksi wilayah II Sumatera bersama Mabes Polri berhasil menggagalkan penjualan gelap ribuan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru, Riau.

"Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kita sita dari tangan empat tersangka," kata Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan empat tersangka yang dibekuk tanpa perlawanan berarti pada Rabu medio pekan ini masing-masing berinisial MD, Zu, Is dan Da. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan panjang melibatkan intelijen Polri terkait dugaan pengiriman trenggiling ke Bumi Lancang Kuning, Riau.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua tersangka pertama yakni MD dan Zu tepat di depan kantor cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Keduanya sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Kemudian, dua tersangka lainnya Is dan Da berhasil ditangkap. Dua pelaku terakhir berperan sebagai penghubung.

Baca juga: Ilmuwan China sedang identifikasi trenggiling sebagai inang virus corona

Edo menjelaskan jika sisik trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.

Hingga kini, dia mengaku masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

Trenggiling dan sindikat pembantai satwa pendiam itu nyaris tak ada habisnya di Riau. Tak hanya warga biasa, bahkan oknum penegak hukum juga terlibat dalam kejahatan terstruktur itu. Berdasarkan catatan Antara, pada seorang oknum polisi berpangkat Brigadir kaya raya dengan tabungan hingga miliaran rupiah dihukum bersalah terlibat sindikat pembantai trenggiling.

Baca juga: WWF Harapkan Kerja Sama Lintas Negara Dalam Tanggulangi Perdagangan Trenggiling

Baca juga: BBKSDA Riau Akhirnya Menetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Trenggiling