Tersangka perdagangan 31 kg sisik trenggiling diserahkan ke Kejari Tembilahan

id Perdagangan satwa

Tersangka perdagangan 31 kg sisik trenggiling diserahkan ke Kejari Tembilahan

Berkas dan tersangka dugaan perdagangan 31 kg sisik trenggilingg diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, melimpahkan perkara dugaan perdagangan sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Selasa (29/4).

Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MS (24) beserta barang bukti berupa 31,20 kilogram sisik trenggiling, satu unit telepon genggam, dan satu lembar tiket kapal laut ke Kejari Tembilahan untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri setempat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan pada 29 Januari 2025.

Saat itu, tim menghentikan speedboat penumpang SB Sunricko 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, dan menemukan satu karung berisi sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram. MS yang berada di kapal tersebut mengaku sebagai pemilik barang ilegal itu.

Setelah penemuan tersebut, Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyidikan lebih lanjut.

Hari Novianto menegaskan bahwa perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan atensi utama Ditjen Gakkum. Ia menyebut wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh, dan Jambi sebagai daerah rawan peredaran sisik trenggiling.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan,” ujar Hari.

Trenggiling termasuk salah satu satwa mamalia yang paling rentan terhadap kepunahan akibat tingginya permintaan pasar gelap internasional. Sisiknya kerap diperjualbelikan secara ilegal karena dipercaya memiliki khasiat tertentu.