Rokan Hilir (ANTARA) - Aparat Polres Rokan Hilir bersama Polsek Panipahan mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, belangkas besar (Tachypleus gigas), di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Minggu (26/1).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 1.449 ekor belangkas yang dikemas dalam 10 kotak fiber serta satu unit mobil Isuzu Traga putih yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat dikonfirmasi, Kamis, mengungkapkan seorang pria berinisial UST (30) turut diamankan dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan belangkas dalam jumlah besar.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung mengamankan pelaku,” ujar AKBP Isa.
Selain satwa dilindungi, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo Reno 6 milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,” tegas AKBP Isa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.