Pekanbaru (Antarariau.com) - Organisasi perlindungan satwa WWF (World Wildlife Fund) menyerukan agar ada kerja sama lintas negara untuk memerangi perdagangan ilegal satwa langka, salah satunya adalah trenggiling yang banyak diselundupkan dari Provinsi Riau.
"Sejauh ini sepertinya pengungkapan itu masih belum tuntas dari akar hingga ke jaringannya dikarenakan sindikat ini memiliki jaringan yang lebih kuat, sehingga sering terungkap di tingkat perantara saja," kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Syamsidar mengatakan hal ini terkait terungkapnya rencana penyelundupan ratusan trenggiling (manis javanica) di Riau selama bulan Oktober 2017. Besarnya jumlah trenggiling yang disita menunjukan permintaan sangat besar dari luar negeri, melibatkan sindikat internasional yang kuat sehingga tidak bisa dilawan dengan penegakan hukum biasa.
"Kejahatan satwa liar harus menjadi perhatian serius pemerintah kita karena kejahatan ini merupakan kejahatan yang merugikan negara bukan hanya lingkungan, tapi juga ekonomi," katanya.
Berdasarkan penelusuran WWF, lanjutnya, permintaan satwa bersisik itu banyak berasal dari Tiongkok, yang memiliki kepercayaan mengkonsumsi trenggiling untuk obat-obatan. "Sejauh ini sepertinya dagingnya dimakan, sisiknya katanya untuk obat Cina," katanya.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 yaitu mengeluarkan secara ilegal satwa liar dilindungi dengan pidana penjara 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pada 5 Oktober lalu, Bea Cukai Dumai menyita sebanyak 95 ekor trenggiling asal Jambi, yang diangkut dengan sebuah mobil Toyota Innova di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning Bengkalis. Selain itu, petugas juga menyita dua kotak berisi sisik hewan trenggiling seberat 37,55 kilogram dari dalam mobil tersebut. Namun, supir mobil itu tidak tertangkap.
Kemudian pada 24 Oktober, Patroli gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai dan Armada Barat mengamankan dua pelaku penyelundup dan menyita sekitar 102 trenggiling saat melintasi Perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau.
Terakhir pada 31 Oktober, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis trenggiling sebanyak 70 ekor serta lebih kurang empat kilogram kulit atau sisiknya. Polisi juga menangkap dua pelaku yang tertangkap tangan mengangkut satwa dilindungi tersebut.
Berita Lainnya
WWF Harapkan Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera Mendapatkan Hukuman Berat
25 January 2017 13:45 WIB
Rayakan Hari Harimau Seduia, WWF Riau Harapkan Penegakan Hukum Perlindungan Harimau
31 July 2016 14:31 WIB
Erick Thohir lanjutkan kerja sama dengan pelatih STY untuk timnas hingga 2027
25 April 2024 15:30 WIB
Korea Selatan buat perjanjian sediakan dana kerja sama ekonomi untuk Ukraina
22 April 2024 11:59 WIB
Pertamina dan perusahaan migas asal Italia Eni SpA teken kerja sama pengelolaan hulu migas
20 April 2024 10:24 WIB
DPR RI dan Dubes Slovakia untuk Indonesia bahas kerja sama bidang pangan dan energi
18 April 2024 15:42 WIB
Dubes Dutton: Kanada siap perkuat kerja sama bilateral dengan Indonesia
04 April 2024 13:42 WIB
RI dan Jepang kerja sama studi kelayakan fasilitas penanganan sampah skala besar
04 April 2024 12:59 WIB