Pekanbaru (Antarariau.com) - Organisasi perlindungan satwa "World Wildlife Fund" (WWF) berharap majelis hakim bisa menghukum berat pelaku sindikat penjual kulit harimau Sumatera, pada kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Karena kami menilai, tuntutan terhadap terdakwa relatif sedang, sehingga kita berharap putusan nanti dapat berkeadilan dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku dan pelaku kejahatan serupa," kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Syamsidar menyatakan hal itu terkait sidang penuntutan terhadap dua terdakwa anggota sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang berlangsung pada Selasa (24/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang itu menuntut dua terdakwa, yakni Muzainul Achyar dan Joko Sujarwanto, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan JPU yang terdiri dari jaksa Yoyok Satrio dan Rullif Yuganitra, menurut WWF tidak maksimal. "Karena menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, hukuman paling lama lima tahun penjara. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal, ataupun tuntutan dan putusan tidak berbeda," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi SH, lanjutnya, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Sementara itu, WWF berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal sebagai upaya nyata untuk melawan sindikat perdagangan satwa yang terancam punah tersebut. "Kita berharap penegak hukum dapat menjerat jaringan dari kedua terdakwa ini, karena saat operasi penangkapan, ada satu tersangka yang melarikan diri," tegas Syamsidar.
Kasus tersebut terungkap setelah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengagalkan upaya penjualan kulit harimau di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 29 September 2016. Petugas saat itu menyita dua kulit harimau Sumatera dewasa dari dua pelaku, yang kini menjadi terdakwa.
Kulit harimau dengan panjang sekitar dua meter tersebut masih utuh dan mulus. Mulai dari kepala hingga ekor nyaris tidak ada cacat. Bahkan, telapak kaki harimau terlihat cukup besar menandakan harimau berusia dewasa.
Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau. Petugas memastikan kulit harimau tersebut merupakan hasil perburuan yang melibat eksekutor profesional.
Berita Lainnya
WWF Harapkan Kerja Sama Lintas Negara Dalam Tanggulangi Perdagangan Trenggiling
01 November 2017 15:20 WIB
Rayakan Hari Harimau Seduia, WWF Riau Harapkan Penegakan Hukum Perlindungan Harimau
31 July 2016 14:31 WIB
Penjual chip dan lima penjudi slot di Selatpanjang diringkus polisi
16 August 2022 19:46 WIB
Satgas Nemangkawi tangkap satu pelaku penjual senjata kepada KKB Puncak Jaya
15 June 2021 13:50 WIB
BKSDA Jambi berhasil ungkap tiga kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera
14 November 2023 12:48 WIB
Dua penjual kulit harimau sumatera ditangkap di Pelalawan
08 June 2023 16:08 WIB
Penjual kulit harimau di Kuansing segera diadili
29 October 2021 18:02 WIB
BB KSDA Riau amankan empat penjual kulit Harimau dari Sumbar, satu perempuan
24 September 2021 13:28 WIB