Penjual chip dan lima penjudi slot di Selatpanjang diringkus polisi

id Pelaku judi slot online ditangkap ,Higgs Domino ,Pelaku judi slot higgs domino di Meranti ditangkap ,Polres Meranti

Penjual chip dan lima penjudi slot di Selatpanjang diringkus polisi

Pria berinisial Lam (35) yang berperan sebagai penjual chip Higgs Domino yang diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti meringkus seorang penjual chip dan lima pemain yang terindikasi bermain judi slot online di sebuah aplikasi bernama Higgs Domino.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Arpandy membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk pada Sabtu (13/8) lalu, di salah satu kedai kopi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

"Para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip," ujar Arpandy saat dikonfirmasi, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi seorang anggota polisi yang melaporkan adanya kasus judi online di kedai kopi tersebut. Di sana sering terjadi adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis slot Higgs Domino dan tranksaksijual beli chip dengan uang.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Pukul 17.00 WIB, tim langsung mengamankan para pelaku.

"Mereka berjumlah enam orang. Masing-masing dari mereka berinisial Lam (35) yang berperan sebagai agen dan penjual chip. Kemudian lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28)," jelas Arpandy.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui dengan perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.

Kemudian selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan sebesar Rp 810 ribu dari penjual Lam dan uang tunai Rp 30 ribu hasil menjual chip oleh Ar.

"Pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu.