Nekat jual sisik trenggiling, dua pemuda Inhu diringkus

id Polda Riau,Sisik trenggiling, penjualan sisik trenggiling

Nekat jual sisik trenggiling, dua pemuda Inhu diringkus

Polda Riau gagalkan peredaran 25 Kg kulit trenggiling, yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu-Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan peredaran 25 kg kulit (sisik) trenggiling yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan menangkap dua pelaku.

"Penangkapan kedua pelaku pada Senin (21/6) malam," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunartodidampingi Direktur Reserse Kriminal KhususAKBP Ferry Irawan dan Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau Mahfud saat menggelar konferensi pers, di Pekanbaru, Senin.

Kedua pelaku yang diamankan Ir (45) dan Er (31) keduanya warga Kabupaten Inhu. Atas transaksi kulit trenggiling seberat 15 kg, mereka disangkakan melakukan kejahatan dalam dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik hewan trenggiling.

Untuk mengungkap kasus yang dilakukan kedua pelaku, katanya, Tim Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Ir selaku pemilik sisik hewan trenggiling yang dikabarkan akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penangkapan, katanya., petugas mendapati barang bukti sebanyak lebih kurang 15 kg kulit trenggiling dari pelaku.

"Berdasarkan informasi yang didapat kulit trenggiling ini akan dijual dengan harga Rp2 juta per kilogram. Setelah penangkapan diproses, Ir dan Er ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya," katanya.

Sebelumnya, kata dia,Ditreskrimsus pada Rabu (2/6) ikut melakukan penangkapan atas tindak pidana yang sama atas sisik hewan trenggiling sebanyak 3,3 kg di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru yang dilakukan oleh RU.

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman kasus, apakah ada kaitannya antara pelaku RD dengan pelaku IR,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka utama adalah Ir. Sedangkan peran Er adalah membantu tersangka menjual sisik kulit trenggiling. Peran Ir dalam perkara ini yang dia akui mendapatkan sisiktrenggiling tersebut dari para pengumpul di Air Molek Kabupaten Rengat. Dia mengaku sisik hewan trenggiling didapat dari Jambi untuk selanjutnya dijualbelikan.

"Pelaku mengakui bahwa ia berencana melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling tersebut di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menambahkan untuk pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, untuk satwa trenggiling (manis javanica) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.

"Kita mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan agar dapat diwariskan kepada anak cucu," katanya.

Baca juga: Berburu Trenggiling di Siak dan jual sisiknya, dua orang ini ditahan polisi

Baca juga: Yayasan Pandu Dumai lepasliarkan Trenggiling yang masuk permukiman