Polda Riau sita 28 kg sabu di Pekanbaru, diduga dikendalikan penghuni Lapas

id Narkoba,Ditresnarkoba Polda Riau

Polda Riau sita 28 kg sabu di Pekanbaru, diduga dikendalikan penghuni Lapas

Dua kurir narkoba dibekuk dengan barang bukti 28 kg sabu (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) serta menyita 28,3 kilogram sabu di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu malam (9/11).

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan ini. Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru.

RF dan HR ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver di kawasan Parit Indah sebelum akhirnya dihentikan di Jalan Kesadaran.

Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus besar sabu yang disimpan di bangku tengah mobil tersebut.

Menurut Kombes Putu, kedua tersangka berperan sebagai kurir dan telah tiga kali melakukan pekerjaan serupa.

“Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Kali ini upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” paparnya.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas.

Selain narkotika, polisi juga menyita empat telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu. Kedua tersangka mengaku akan membawa barang tersebut ke rumah kontrakan RF.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut," pungkas Kombes Putu.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.