Berburu Trenggiling di Siak dan jual sisiknya, dua orang ini ditahan polisi

id Trenggiling, trenggiling siak, siak, polda riau, trenggiling riau

Berburu Trenggiling di Siak dan jual sisiknya, dua orang ini ditahan polisi

Dua pelaku penjual sisik trenggiling.(ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua orang ditahan Kepolisian Daerah Riauuntuk kepentingan penyidikankarena diduga terlibat jual beli sisik Trenggiling, masing-masing berinisial RH (32) dan SS (36) pada awal Juni lalu.

"Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerima laporan ada penjualan sisik tenggiling.Mereka tertangkap saatakanmelakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Kamis.

Para pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School di Jalan Imam Munandar Pekanbaru. Ketika itu para pelaku berencana menjual sisik tenggiling tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Orang Penyelundup 70 Ekor Trenggiling Di Pelalawan

"Mereka transaksi penjualan sisik trenggiling atau manis javanica dilindungi itu, dari Siak dibawa ke Pekanbaru. Setelah itu kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Polisi mengamankan dua kantong plastik berisi sisik tenggiling 3,4 kilogram. Sisik itu didapat dari hasil perburuan di Siak dan dijual untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Mereka mencari tenggiling lalu menjual. Dua orang ini pemiliknya," sebutnya.

Dengan begitu, polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Itu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Yayasan Pandu Dumai lepasliarkan Trenggiling yang masuk permukiman

Baca juga: Gakkum LHK sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru