Polisi Ringkus Dua Orang Penyelundup 70 Ekor Trenggiling Di Pelalawan

id polisi ringkus, dua orang, penyelundup 70, ekor trenggiling, di pelalawan

Polisi Ringkus Dua Orang Penyelundup 70 Ekor Trenggiling Di Pelalawan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Trenggiling sebanyak 70 ekor serta lebih kurang empat kilogram kulit atau sisiknya.

"Pelaku dua orang AM (25) dan JR (23) diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan bagian tubuh atau satwa yang dilindungi jenis Trenggiling di wilayah Kabupaten Pelalawan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gideon Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan awalnya pada Senin (30/10) lalu Tim Sub Direktorat I mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana berupa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya itu. Tim menuju Pelalawan dan menemukan kendaraan melaju dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Pelalawan.

Kendaraan yang dicurigai membawa satwa jenis Trenggiling itu dikejar tim di Jalan Lintas Timur Sumatera. Lalu tepat di atas Jembatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, tim memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Dalam mobil yang dikemudikan AM bersama JR tim menemukan satwa jenis Trenggiling yang dimaasukkan dalam enam kotak keranjang dan juga kulitnya empat kg," ungkap Gideon.

Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru. Setelah ditimbang total semua berat Trenggiling itu sekitar 301,5 KG. Turut diamankan juga mobil dan satu timbangan dari tersangka.

Gideon menambahkan kedua tersangka diduga merupakan pengumpul Trenggiling dari sejumlah daerah di Pulau Sumatera yang akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia. Penangkapan ini, lanjutnya juga terkait penangkapan sebelumnya oleh Lanal di Perairan Dumai, beberapa hari lalu.

"Nilai jual satwa dan kulitnya diperkirakan Rp200 juta," tambahnya

Kedua tersangka yakni AM dan JR, dijerat Pasal 21 junto Pasal 40 Unda RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.