Bengkalis (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil meringkus RH (31) tersangka pelaku sodomi terhadap seorang remaja berinisial K (16) warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniarti membenarkan kejadian tersebut. Kasus ini terungkap setelah video asusila yang melibatkan korban tersebar di kalangan warga.
."Benar, pelaku sudah di Tangkap dan Pelaku berinisial RH, Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 di belakang rumah pelaku," ujar Kapolsek, Jumat (25/04).
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video pencabulan sebelumnya jika korban menolak ajakan untuk melakukan tindakan asusila kembali.
"Takut videonya tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," kata Kapolsekm
Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menyodomi. Ironisnya, video tersebut tetap tersebar ke publik dan akhirnya diketahui oleh dua orang saksi, yakni E (38) dan RS(23), yang kemudian menanyai pelaku mengenai video tersebut.
Pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua saksi menemui pelaku dan menanyakan perbuatannya. Di hadapan saksi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Korban yang mengalami luka fisik dan trauma mental. Sehari setelah pengakuan tersebut, wargakembalimengamankanpelakupadaSabtumalam,19April2025, sekira pukul 23.30 WIB piket gabungan mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Balai Pungut sedang ramai masyarakat yang sedang mengamankan satu orang laki laki," jelas Kapolsekm
Kemudian setelah itu piket Reskrim dibantu oleh piket SPKT mendatangi TKP dan sekira pukul 23.50 WIB piket gabungan mengamankan RH, kemudian setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.