Logo Header Antaranews Riau

Polsek Mandau bekuk tiga pelaku penadah motor

Sabtu, 17 Mei 2025 17:03 WIB
Image Print
Barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dari pelaku curas di areal PT PHR. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Gate 125 PT. PHR, Jl. Lintas Duri Dumai, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB dan dilaporkan oleh korban bernama Tohom Parulian, seorang karyawan swasta yang kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja.

"Memang benar kita berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di areal gate PT PHR dan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari korban yang mengalami kehilangan kendaraan bermotornya," ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, Sabtu (17/5).

Dikatakan Kapolsek, Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam dengan nomor polisi BM 2545 EP dalam keadaan terkunci stang.
Saat kembali dari bekerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati motor miliknya telah hilang. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, dan korban pun melapor ke pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau pada Rabu, 14 Mei 2025, menerima informasi tentang rencana transaksi penjualan sepeda motor bodong di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua pria yang mencurigakan, yakni Ade Pranata alias Dedek dan seorang rekannya, bersama dua unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap," kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, Ade Pranata mengaku hendak menjual sepeda motor curian kepada orang tak dikenal. Motor tersebut ternyata merupakan milik korban yang hilang di PT. PHR. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Arthua Kristofer Manik yang beralamat di Kandis, Kabupaten Siak.

Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arthua Kristofer di rumahnya pada Kamis dini hari. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan motor tersebut dari Rinaldi yang tinggal di Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau menuju kediaman Rinaldi dan berhasil menangkap pelaku utama pencurian. Rinaldi mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya di lokasi yang sama. Bahkan, ia mengungkapkan telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Gate 125 PT. PHR sebanyak 22 kali.

"Dari hasil penggerebekan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit BPKB sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor lainnya hasil curian, dan ketiga tersangka: Rinaldi (pelaku utama), Ade Pranata, dan Arthua Kristofer Manik (penadah). Ketiganya kini diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Primadona.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Mandau dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan jaringan penadah di wilayah hukum Polres Bengkalis. AKP Primadona mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengalami kehilangan kendaraan.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pencurian dan pertolongan jahat (penadah)," ungkapnya mengakhiri.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026