Bengkalis (ANTARA) - Dua pria diringkus Kepolisian Sektor Mandau saat transaksi narkoba di sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka bernama Roberto alias Robet (54) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir dan Fitri Syah Putra (41) warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis (4/7).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menjelaskan awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di ruko tersebut.
"Dari informasi itu, tim Opsnalmelakukan penyelidikan dengan mengintai ruko dari seberang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Jumat.
Ruko dengan kondisi biasanya tertutup, tiba-tiba dibuka karena kedatangan seorang yang mencurigakan masuk ke dalam yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu. Saat itulah team Opsnal juga menerobos masuk ke dalam ruko.
"Kedua pelaku diduga bandar dan pengedar narkoba tersebut kita amankan. Dan tersangka, juga turut kita amankan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 40 paket diduga Sabu, 2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk edar. Selanjutnya juga ditemukan 28 butir diduga Pil Extacy," terang Kompol Hairul Hidayat.
Kompol Hairul menambahkan, barang bukti lainnya yang turut diamankan milik kedua pelaku tersebut diantaranya, dua timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000.
"Pengakuan kedua pelaku diduga bandar dan pengedar itu mengakui narkotika jenis sabu dan ekstasi itu benar milik mereka yang rencana akan dijual di wilayah Kecamatan Mandau sekitarnya," tambahnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.