Ini tampang tersangka pengoplos gas LPG di Pekanbaru, omzet capai Rp70 juta per bulan

id Gas LPG oplosan,Ditreskrimsus Polda Riau

Ini tampang tersangka pengoplos gas LPG di Pekanbaru, omzet capai Rp70 juta per bulan

Polda Riau saat pengungkapan kasus gas LPG oplosan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial DAF (37, yaitu pemilik pangkalan sekaligus pemodal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengoplosan gas LPG subsidi di Jalan Bangau, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“DAF berperan sebagai pemilik pangkalan gas dan pemodal, sedangkan I (53) bertugas menyuling gas LPG tiga kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan modus pelaku yakni memindahkan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar. Dari hasil penyelidikan, pelaku meraih omzet hingga Rp70 juta per bulan.

"LPG 5,5 kilogram dijual Rp90 ribu, LPG 12 kilogram Rp200 ribu dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung, dan LPG 50 kilogram dijual Rp900 ribu dengan keuntungan Rp420 ribu,” katanya.

Lanjut Kombes Anom, I menerima upah sebesar Rp7 juta hingga Rp12 juta per bulan dari hasil pengoplosan tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, mobil L300, 25 segel tabung LPG, delapan selang, sebuah telepon genggam, serta 603 tabung berbagai ukuran.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menyebut segel tabung yang digunakan pelaku diperoleh melalui platform e-commerce sehingga tidak resmi.

“Berdasarkan interogasi, kegiatan ini telah berlangsung selama dua tahun,” ujar Nasrudin.

Polda Riau menegaskan perkara ini tidak mempengaruhi ketersediaan gas LPG di pasaran.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, gas LPG tiga kilogram masih banyak beredar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.