Polda Riau ungkap penyelewengan BBM subsidi di Rohil, pegawai SPBU terlibat

id Penyelewengan BBM subsidi,Ditreskrimsus Polda Riau

Polda Riau ungkap penyelewengan BBM subsidi di Rohil, pegawai SPBU terlibat

Puluhan jerigen berisikan BBM subsidi yang diselewengkan diamankan Ditreskrimsus Polda Riau (ANTARA/dok)

Rokan Hilir (ANTARA) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan pegawai SPBU, Selasa (5/8).

Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan di Jalan Poros Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, yakni HMY (38) sebagai pelangsir BBM, A (43) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) sebagai manajer SPBU.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan para pelaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rokan Hilir yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun BBM justru dijual kembali ke masyarakat umum tanpa izin.

“BBM subsidi itu seharusnya untuk kelompok nelayan, tapi disalurkan ke pihak lain. Supervisor dan manajer SPBU menerima fee dari pelangsir untuk memuluskan pengambilan BBM,” kata Kombes Ade.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di kediaman salah satu pelaku.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 50 jerigen Bio Solar berisi sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter, satu unit becak motor, gerobak kayu, serta dokumen berupa 10 lembar surat rekomendasi dan sembilan surat kuasa.

“BBM subsidi dibeli seharga Rp200 ribu per jerigen untuk solar dan Rp290 ribu untuk pertalite, masing-masing berisi sekitar 29 liter. Fee sebesar Rp10 ribu diberikan pelangsir kepada pihak SPBU untuk setiap jerigen yang keluar,” ujar Kombes Ade.

Selama satu pekan, pelangsiran dilakukan rutin menggunakan becak motor dan gerobak kayu, lalu disalurkan kembali ke masyarakat umum.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau dan disangkakan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.