Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pertamina tidak segan menindak tegas apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk BBM subsidi.
Saat ini, ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sebut Joevan.
Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," ujar Joevan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program subsidi tepat, lanjutnya, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.
Baca juga: PT Pertamina turunkan harga BBM non subsidi di Riau
Baca juga: Kilang Pertamina Plaju Palembang salurkan 1,1 juta barel BBM selama Lebaran 2023
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM
04 December 2024 17:05 WIB
Bucks berhasil maju ke perempat final NBA Cup
04 December 2024 16:52 WIB
Trafik broadband Telkomsel melonjak selama pilkada
04 December 2024 16:37 WIB
Alwi Farhan bernostalgia dalam pertandingan Kejurnas PBSI 2024
04 December 2024 16:30 WIB
BMKG: Selama setahun wilayah NTB diguncang 7.000 gempa bumi
04 December 2024 16:24 WIB
PBB peringatkan situasi dan kondisi di Suriah sangat fluktuatif dan berbahaya
04 December 2024 16:06 WIB
Pelaku UMKM di Siak terima wakaf gerobak dari program CWLD Seri-002 YBRKS
04 December 2024 15:58 WIB
Grup idola SEVENTEEN jadi salah satu penampil di Billboard Music Awards 2024
04 December 2024 15:36 WIB