Terdakwa perdagangan satwa dilindungi dituntut setahun tiga bulan penjara

id Jaksa, sidang, satwa dilindungi, Riau, Pekanbaru

Terdakwa perdagangan satwa dilindungi dituntut setahun tiga bulan penjara

Ditreskrimsus Polda Riau menyelamatkan 30 satwa dari aksi perdagangan gelap. 29 ekor satwa diantaranya merupakan jenai dilindungi, dan seekor primata jenis beruk turut disita dar tangan dua tersangka, JY dan IG akhir Juli 2019. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi yakniJimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Julia Rizki Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang tersebut, juga mengancam komplotan itu dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Julia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Afrizal Hadi dan dua hakim anggota Sorta Ria Nova serta Abdul Aziz.

Jaksa menyatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan," katanya.

Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada akhir Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.

"Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kala itu.

Kedua terdakwa ditangkap di halaman sebuah Hotel di bilangan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, mereka ditangkap tengah mengendarai mobil.

Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti Kukang (Nytticebus Coukang),Kancil Napi (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda),Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.

Baca juga: Burung dilindungi ini ditemukan mati tergantung di mangrove

Baca juga: BBKSDA Riau evakuasi buaya muara dari kolam warga di Kampar

Baca juga: Patroli Siber Polda Riau bongkar perdagangkan satwa dilindungi via Facebook