Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi yakniJimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Julia Rizki Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang tersebut, juga mengancam komplotan itu dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Julia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Afrizal Hadi dan dua hakim anggota Sorta Ria Nova serta Abdul Aziz.
Jaksa menyatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan," katanya.
Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada akhir Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.
"Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kala itu.
Kedua terdakwa ditangkap di halaman sebuah Hotel di bilangan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, mereka ditangkap tengah mengendarai mobil.
Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti Kukang (Nytticebus Coukang),Kancil Napi (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda),Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: Burung dilindungi ini ditemukan mati tergantung di mangrove
Baca juga: BBKSDA Riau evakuasi buaya muara dari kolam warga di Kampar
Baca juga: Patroli Siber Polda Riau bongkar perdagangkan satwa dilindungi via Facebook
Berita Lainnya
Terpidana korupsi CT Scan di RSUD Bangkinang dieksekusi
11 March 2024 11:26 WIB
Jaksa masuk sekolah sasar pelajar SMP di Kecamatan Bukit Batu
07 March 2024 17:16 WIB
AHY perkuat kerja sama tuntaskan isu pertanahan saat temui Jaksa Agung ST Burhanuddin
05 March 2024 13:00 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Uang suap yang diduga diterima oknum polisi Bengkalis telah dibelanjakan
22 November 2023 15:55 WIB
Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap
21 November 2023 8:47 WIB
Jaksa Agung RI terbitkan INSJA dukung penyelenggaraan Pemilu 2024
16 November 2023 13:06 WIB
Penyidik serahkan berkas perkara ledakan Kilang Pertamina Dumai ke jaksa
09 November 2023 9:13 WIB