Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi yakniJimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Julia Rizki Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang tersebut, juga mengancam komplotan itu dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Julia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Afrizal Hadi dan dua hakim anggota Sorta Ria Nova serta Abdul Aziz.
Jaksa menyatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan," katanya.
Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada akhir Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.
"Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kala itu.
Kedua terdakwa ditangkap di halaman sebuah Hotel di bilangan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, mereka ditangkap tengah mengendarai mobil.
Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti Kukang (Nytticebus Coukang),Kancil Napi (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda),Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: Burung dilindungi ini ditemukan mati tergantung di mangrove
Baca juga: BBKSDA Riau evakuasi buaya muara dari kolam warga di Kampar
Baca juga: Patroli Siber Polda Riau bongkar perdagangkan satwa dilindungi via Facebook
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah
12 December 2024 17:09 WIB
Bahlil pastikan Ditjen Gakkum ESDM akan dipimpin oleh polisi, tentara atau jaksa
25 November 2024 14:54 WIB
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Jaksa ICC khawatirkan tekanan Amerika Serikat terkait penyelidikan serangan Israel
05 September 2024 16:21 WIB
Polisi serahkan berkas perkara kecelakaan maut Marisa Putri ke jaksa
19 August 2024 13:19 WIB