Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah

id Korupsi PMI Riau,Syahril Abu Bakar

Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah

Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar yang saat ini jadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis.

Kajati Riau Akmal Abbas menjelaskan penyidikan dilakukan pihaknya sejak Juli lalu dengan memeriksa sembilan saksi serta ratusan dokumen.

"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Akmal Abbas.

Sebelumnya, Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan telah terlebih dahulu ditahan atas perkara rasuah ini. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Saat ini kedua orang ini yang diduga berperan. Tapikita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," lanjut Akmal.

Dipaparkannya, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.

Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.