Berkas dugaan korupsi PMI Riau dinyatakan lengkap

id Korupsi PMI Riau

Berkas dugaan korupsi PMI Riau dinyatakan lengkap

Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 telah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, kasus yang menjerat mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar serta Bendahara Rambun Pamenan segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya, sudah P-21. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti. P-21-nya per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah melalui pernyataannya, Rabu.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke JPU. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi Riau selama periode 2019-2022.

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI seperti belanja barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Modus yang digunakan termasuk pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan penyusunan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Bahkan, terjadi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI.

Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Rambun langsung ditahan, sementara Syahril yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia baru ditahan pada 12 Desember 2024 setelah menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.