Mantan Ketua PMI Riau dan bendahara jadi tersangka korupsi dana hibah

id Korupsi PMI Riau,Syahril abu bakar

Mantan Ketua PMI Riau dan bendahara jadi tersangka korupsi dana hibah

Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan Rambun saat akan dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran2019-2022, Senin malam.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah dilakukan gelar perkara.

"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie.

Adapun tersangka Rambun Pamenan Rambun akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau tahun 2019-2024.

"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian negara Rp1 M lebih," sebut Rini.

Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya, Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau.

"Hari ini penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan RP. Tapi yang hadir hanya saksi RP," ujar Zikrullah didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau Rionov Oktana Sembiring.

Sementara, terhadap SAB yang tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Zikrullah menjelaskan, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari PemprovRiau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.

Lanjut Zikrullah, kedua tersangka menggunakan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.

"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana," terang Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.