Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 30 orang telah diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
Proses penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam tahap tersebut, sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi. Mereka yang diperiksa ini terdiri dari pihak PMI sendiri maupun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hasilnya, jaksa meyakini adanya indikasi awal peristiwa pidana, hingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Iwan Roy Charles di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.
"Lebih kurang 30 orang saksi sudah diperiksa," ujarnya.
Jumlah saksi tersebut diyakini akan terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," lanjutnya.
Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera rampung," pungkas Iwan.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.