Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Rabu (1/1) pagi.
Kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44). Saat itu, ia membawa dua orang penumpang, yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).
Kendaraan roda empat dengan nomor polisi F 1817 VI menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).
Kejadian tersebut menyebabkan, ketiganya yang merupakan satu keluarga itu tewas. Aditia dan Afrianti tewas di lokasi kejadian, sedangkan Anton menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan pengemudi mobil Calya, Antoni Romansyah, sebagai tersangka. Ia diyakini mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru.
"Benar. Sudah kita terima SPDP perkara tersebut. Kalau tidak salah, tanggal 6 kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi, Kamis.
Dalam SPDP itu tertera nama Antoni Romansyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasalnya sama dengan kasus Marisa Putri kemarin," kata Arief.
Atas SPDP itu, kata Arief, pihaknya telah menerbitkan P-16, yaitu administrasi Kejaksaan mengenai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Para Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara jika dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian.
"Masih menunggu berkas perkaranya," pungkas M Arief Yunandi.
Baca juga: Pengemudi tewaskan satu keluarga di Pekanbaru akui konsumsi sabu agar tak ngantuk
Baca juga: Keluarga korban kecelakaan di Pekanbaru minta pelaku dihukum berat