Tersangka kecelakaan maut tewaskan satu keluarga diserahkan ke jaksa

id Kejari Pekanbaru

Tersangka kecelakaan maut tewaskan satu keluarga diserahkan ke jaksa

Kejari Pekanbaru saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kecelakaan maut yang tewaskan satu keluarga (ANTARA/Ho-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kecelakaan yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal 2025 lalu, Selasa (25/2).

Pengemudi Toyota Calya Antoni Romansyah (44), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Setelah menjalani penyidikan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkara lalu lintas dengan tersangka AR telah dinyatakan P-21 sejak 4 Januari lalu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi, Rabu.

Dikatakannya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II di kantor Kejari Pekanbaru.

"Tersangka tetap menjalani penahanan,” tegas Arief.

Dalam kasus ini, Antoni Romansyah dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka dikenakan dakwaan primair Pasal 311 ayat (5), subsidair Pasal 310 ayat (4), serta dakwaan kedua, primair Pasal 311 ayat (2), subsidair Pasal 310 ayat (2),” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem.

Pasal-pasal tersebut mengatur kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat akibat kelalaian pengemudi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika 2, Jalan Hangtuah Ujung.

Mobil yang dikendarai Antoni, dengan dua penumpang, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30), tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang saat itu membonceng istrinya, Afrianti (42), dan anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10).

Benturan keras mengakibatkan motor terseret, sementara mobil kembali menabrak Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan ditumpangi Nurliani (25).

Kecelakaan ini menyebabkan Anton Sujarwo dan anaknya meninggal di lokasi, sementara Afrianti sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Antoni Romansyah dan dua penumpangnya baru saja kembali dari tempat hiburan malam. Tes urine menunjukkan bahwa mereka bertiga positif mengonsumsi narkoba.