
Kemenkum Riau Bedah Problematika Regulasi Disabilitas dan Pekerja Migran bersama Kemenko Hukum

Pekanbaru (ANTARA) - Sebagai kelanjutan dari agenda sinkronisasi kebijakan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar diskusi panel intensif guna membedah problematika pembentukan peraturan daerah terkait kelompok rentan. Diskusi ini menjadi bagian inti dari kunjungan kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI di Bumi Lancang Kuning, Rabu (6/5).
Diskusi panel yang dipandu langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan sebagai pemantik diskusi. Fokus utama pembahasan menyasar pada tiga isu krusial: pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemberdayaan lansia, serta perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diskusi I mengambil tema “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah terkait Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Perlindungan Pekerja Migran” oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari. Pemantik Diskusi II tentang “Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Lanjut Usia” oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, dan Diskusi III terkait “Urgensi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia” oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. Pembahasan mencakup problematika pembentukan Perda serta strategi pemajuan hak kelompok rentan berbasis data dan kebijakan yang adaptif.
Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, memantau langsung jalannya diskusi dan memberikan tanggapan strategis terkait peran Kanwil dalam mengawal produk hukum daerah. Beliau menggarisbawahi urgensi Perda Perlindungan Pekerja Migran di Riau sebagai langkah preventif terhadap kasus-kasus perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar kelompok rentan.
"Diskusi ini bukan sekadar tatap muka, melainkan ajang penajaman isu hukum yang sangat teknis. Kami melibatkan Biro Hukum Provinsi dan perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun dalam Perda ke depan benar-benar memiliki kekuatan hukum yang melindungi dan memanusiakan kelompok rentan di Riau," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Panel ini juga membahas urgensi digitalisasi pemantauan hak asasi manusia melalui koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan keterlibatan aktif dari Sekwan DPRD Provinsi Riau serta para penyuluh hukum, kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat lahirnya regulasi daerah yang inklusif dan responsif terhadap isu-isu kemanusiaan global.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

