Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa

id Korupsi bank BRI,Kredit fiktif BRI, bri pelanbaru

Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa

Aparat kepolisian saat melimpahkan tersangka dugaan korupsi di Bank BRI kepada Kejati Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

"Kedua tersangka yaitu inisial RH dan Re. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi melalui pernyataannya, Selasa.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di bawah komando Kompol Teddy Ardian melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik korupsi dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memberikan fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Proses penyaluran KUR ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau berupa dokumen-dokumen penting yang dapat memperkuat tuduhan terhadap kedua tersangka," papar Nasriadi.

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.

"Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara," tegas Nasriadi.