Kejari Pekanbaru Periksa Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Agro

id kejari pekanbaru, periksa tersangka, korupsi kredit, fiktif bank, bri agro

Kejari Pekanbaru Periksa Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Agro

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa Syahroni Hidayat, tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BRI Agro senilai Rp4 miliar, Selasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi di Pekanbaru, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah Syahroni ditangkap dari pelariannya dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan pasca ditangkap beberapa waktu lalu," kata Fuad.

Dia menuturkan, jika hasil dari pemeriksaan tersebut dirasa cukup oleh penyidik, maka dalam waktu dekat berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan untuk proses tahap II.

"Hasil pemeriksaan nanti diserahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah. Apabila sudah lengkap atau P21 maka dilanjutkan tahap II," ujarnya.

Syahroni sendiri sebelumnya sempat melarikan diri pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tahun lalu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berulang kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu selalu mangkir.

Alhasil, Kejari Pekanbaru menerbitkan surat penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang sejak akhir 2017 lalu.

Delapan bulan berselang, pada 1 Agustus 2018 kemarin tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi maksimal antara Kejari Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Hidayat, tersangka lain adalah JYH yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. Namun, saat penanganan perkara tersebut berjalan, JYH meninggal dunia sehingga perkaranya gugur.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

***2***