Kejari Pekanbaru belum terima permohonan Pemko terkait penertiban mobil dinas

id Mobil dinas Pemko Pekanbaru

Kejari Pekanbaru belum terima permohonan Pemko terkait penertiban mobil dinas

Ilustrasi mobil dinas yang sempat disita Korps Adhyaksa (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku belum menerima permohonan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait upaya penertiban mobil dinas yang disinyalir disalahgunakan oleh sejumlah pejabat.

“Belum ada permohonan (dari Pemko), khususnya terkait penarikan mobil dinas itu,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru Hari Naurianto, Jumat.

Ia menjelaskan, jika Pemko ingin melibatkan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi.

"Mereka bersurat dulu, permohonan (meminta) bantuan hukum. Nanti akan ditelaah,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah memerintahkan agar seluruh kendaraan dinas dikumpulkan. Hal ini dilakukan menyusul temuan adanya penyalahgunaan mobil dinas untuk keperluan di luar kepentingan Pemko.

Agung menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang tidak boleh digunakan secara pribadi. Dalam proses penertiban aset tersebut, Pemko berencana menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.

Namun, untuk pelibatan jaksa sebagai JPN, Pemko wajib menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar pendampingan hukum oleh Kejaksaan.