Pemko Pekanbaru Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

id pemko pekanbaru, larang mudik, pakai mobil dinas

Pemko Pekanbaru Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang para pejabat yang bertugas di lingkup pemerintah daerah itu mudik atau pulang kampung menyambut Idul Fitri menggunakan mobil dinas.

"Sama seperti tahun sebelumnya, pejabat atau PNS (pegawai negeri sipil) dilarang membawa mobil dinas untuk mudik. Nanti akan ada sanksi bagi yang tidak mentaati imbauan ini," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, kendaraan dinas merupakan angkutan yang hanya dibenarkan untuk kegiatan dinas atau kantor yang bersifat melayani masyarakat.

"Bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi kalau sampai dibawa mudik atau pulang kampung. Nantinya, jika masih saja ada pejabat yang pulang kampung dengan menggunakan mobil dinas, akan diberikan saksi," katanya.

Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan bagi pejabat yang membandel nantinya, Firdaus enggan untuk menjelaskannya secara detail.

"Yang jelas akan ada sanksi. Tergantung sebesar apa kesalahannya dan akan dilakukan evaluasi atas kesalahan-kesalahan itu," katanya.

Firdaus mengatakan, larangan menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik ini sebelumnya telah diberlakukan sejak musim mudik tahun sebelumnya (2012).

Hal itu menurut dia diperkuat dengan Peraturan Wali Kota dan surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh pejabat dan kalangan PNS di seluruh dinas atau badan.

Menurut data Bagian Perlengkapan Sekretariat Kota Pekanbaru, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 1.171 unit aset kendaraan dinas milik Pemkot Pekanbaru.

Namun secara fisik beberapa kendaraan diindikasikan "siluman" atau lenyap karena terdata meski sudah masuk lelang sejak awal tahun 2013.