Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Agro Kembalikan Uang Gratifikasi

id tersangka tindak, pidana korupsi, kredit fiktif, bank bri, agro kembalikan, uang gratifikasi

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Agro Kembalikan Uang Gratifikasi

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat mengembalikan uang sejumlah Rp50 juta yang diduga sebagai gratifikasi dari tersangka lainnya.

Pengembalian uang tersebut diserahkan tersangka kepada penyidik pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis.

"Syahroni mengembalikan Rp50 juta yang menurut dia diterima dari Jauhari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi di Pekanbaru.

Jauhari sendiri merupakan salah satu pesakitan yang terjerat dalam dugaan perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp4 miliar tersebut. Namun, Jauhari telah meninggal dunia saat proses hukum berjalan, sehingga kasusnya dihentikan oleh penyidik.

Ahmad mengatakan jika tersangka Syahroni menyatakan menerima uang tersebut dari almarhum Jauhari sebagai tanda terima kasih atas upaya tersangka meloloskan kredit senilai lebih Rp4 milia itu.

"Uang itu diterimanya sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus permohonan kredit," ujarnya.

Nantinya, lanjut Ahmad, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara dan untuk sementara uang tersebut dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Lebih jauh, Ahmad mengatakan jika pihaknya masih terus menelusuri aset dan kekayaan Syahroni. Hal itu disebabkan pengembalian uang yang dilakukan Syahroni jauh lebih kecil dibanding dugaan korupsi senilai Rp4 miliar tersebut.

Syahroni sendiri sebelumnya sempat melarikan diri pascapenetapan dirinya sebagai tersangka tahun lalu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berulang kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu selalu mangkir.

Kejari Pekanbaru kemudian menerbitkan surat penetapan sebagai daftar pencarian orang sejak akhir 2017 lalu.

Delapan bulan berselang, pada 1 Agustus 2018 tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi maksimal antara Kejari Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Hidayat, tersangka lain adalah JYH yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. Namun, saat penanganan perkara tersebut berjalan, JYH meninggal dunia sehingga perkaranya gugur.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, kredit yang dikucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan. Mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Sementara agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektare atas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.