Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita aset dua tersangka tindak pidana bidang perpajakan di provinsi ini yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp50 miliar.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo saat konferensi pers di Kanwil DJP DIY, Selasa, menyebutkan dua wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM.
"Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada hari Kamis (12/5) telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM," kata dia.
Kedua wajib pajak itu, menurut dia, diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan itu, kata Slamet, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sejumlah aset tersangka HP yang disita, antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, tanah dan bangunan 3 unit, uang tunai dengan taksiran di atas Rp10 juta, serta uang tunai dengan mata uang asing.
Terhadap tersangka koorporasi PT PJM, aset yang disita di antaranya uang tunai mata uang rupiah dengan taksiran di atas Rp11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, perhiasan, hingga tanah dan bangunan (gudang) 1 unit.
Terhadap uang tunai rupiah yang disita, kata dia, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut.
"Barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya," kata dia.
Penggeledahan dan penyitaan aset dua wajib pajak itu, kata dia, berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brimob Polda DIY.
"Tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," kata dia.
Sebelum penggeledahan, dia memastikan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY telah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman.
"Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Slamet.
Berita Lainnya
Kanwil DJP Banten ungkap tindak pidana pajak rugikan negara Rp20 miliar lebih
16 September 2021 13:15 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB