Polisi Inhil tangkap tujuh tersangka dengan 1.135 butir ekstasi

id polres Inhil, indra lubis, tindak pidana narkotika

Polisi Inhil tangkap tujuh tersangka dengan 1.135 butir ekstasi

Barang bukti narkotika jenis ekstasi. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 1.135 butir narkotika jenis ekstasi diamankan kepolisian Indragiri Hilir, Riau dari tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pembeli narotika.

Ketujuh pelaku adalah J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu. Seluruh pelaku diamankan pada Minggu (9/10) lalu.

Kepala Sat Narkoba AKP Indra Lubisdi Tembilahan, Senin mengatakan, penangkapan ketujuh pelaku berawal dari penyelidikan terhadap J dan IS. J diketahui datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan dengan tujuan melakukan transaksi narkotika.

"J bersama dengan IS diamankan tim Opsnal di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10)," tutur Indra Lubis.

Dikatakan Indra, dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan uang tunai senilai Rp44 juta yang merupakan hasil dari penjualan ekstasi.

Indra memaparkan, dari hasil pengembangan terhadap J dan IS turut diamankan pelaku AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung.

"dari interogasi J dan IS dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada TTS dan TTs menjual kepada CR," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap CR ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 220 butir.

Keterangan lainnya dari J, bahwa ia menitipkan pil ekstasi kepada AA dan menyimpannya di rumah IJ.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Indra.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman untuk melakukan pembayaran narkotika.

"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Indra Lubis.