Tembilahan (ANTARA) - SatresNarkoba Polres Indragiri Hilir, Riau mengamankan seorang pria inisial ST yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 paket sabu.
ST diamankan di Jalan Gerilya, KelurahanTembilahanHulu, KecamatanTembilahanHulu, Minggu (11/5) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya.
“Dalam penggeledahan polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 61 paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan label, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika,” ucap KapolresInhilmelalui KasatResnarkoba,IPTUGerryAgnarTimur, Selasa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 61 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran kemasan, satu buah timbangan digital, dan sembilan plastik bening.
Selanjutnya, satu sendok dari pipet, satu unit gunting, satu unit ponsel merkRealmeC11 dengan nomorWhatsAppaktif, dan terakhir uang tunai Rp473.000 diduga hasil transaksi.
“Berawal dari informasi masyarakat dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti,” ujarIPTUGerry.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di MapolresInhiluntuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Gerrymengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat dalam memerangi narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke MapolresInhildan tengah menjalani pemeriksaan intensif.