Penganiayaan mantan Kades terhadap ASN di Inhil, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam

id Desa kuala patah parang, Pembacokan, Mantan kades bacok ASN di Inhil,Polres Inhil, Kapolsek sungai batang, Bambang sutriyanto

Penganiayaan mantan Kades terhadap ASN di Inhil, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam

AH (53), mantan Kades di Inhil yang melakukan penganiayaan seorang ASN di Desa Kuala Patah Parang, Selasa (17/6/2025).

Tembilahan (ANTARA) - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban penganiayaan mantan kepala Desa Kuala Patah Parang inisial AH (53) hingga mengalami luka serius di kepala.

Aksi penganiayaan berat ini terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Senin pagi (16/6) sekira pukul 06.10 WIB. Seorang ASN bernama Kamarizaman (52) diserang dengan sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter oleh pelaku, warga setempat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Sungai Batang, Bambang Sutriyanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, kurang dari 12 jam, AH berhasil ditangkap di rumahnya pukul 16.00 WIB.

“Gerak cepat cepat dan sinergitas antar Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil sangat membantu dalam penanganan kasus ini. Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan kronologi kejadian berawal saat Kamarizaman (52), tengah sarapan bersama pelapor Dony Anggara (27) dan cucunya di warung milik saksi bernama M. Akil. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sambil melontarkan ancaman kepada korban.

“Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?” ujar pelaku sembari menghentakkan senjata ke meja tempat korban duduk. Tak lama, pelaku langsung mengayunkan punggung parang ke arah punggung korban sebanyak dua kali, hingga terjadi cekcok,” papar Kapolsek.

Pelaku kemudian sempat meninggalkan lokasi, korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku akhirnya melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Pelapor kemudian berusaha menyelamatkan korban dan membawanya pulang melalui rumah warga.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bacok di bagian kepala sebelah kiri, dan luka sobek di tangan sebelah kiri, serta beberapa luka sayatan lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju korban berlumuran darah, satu bilah parang panjang berhulu plastik warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut.