
Proyek SPAM Desa di Inhu, dugaan KKN seret anggota DPRD

"Sesuai visi dan misi perubahan, semua kegiatan bermasalah harus selesai dan tidak ada lagi praktek KKN ke depannya"
Rengat (ANTARA) - Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diduga kuat ada aroma Korupsi kolusi Nepotisme (KKN).
Melihat ada potensi pelanggaran dalam kegiatan proyek 2025 lalu, salah satu Pengurus Laskar Melayu Indragiri Hulu Datuk Panglima Tamsur mengatakan, dugaan terjadi KKN yang sudah viral tersebut harus disikapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Semua kegiatan yang terindikasi pelanggaran hukum harus dibongkar agar Inhu lebih baik," katanya di Rengat, Sabtu.
Indragiri Hulu harus maju, bebas KKN, dalam pengungkapan kasus harus transparan dan tuntas. Karena, selain merugikan negara, daerah juga praktek kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan harus dibrantas.
Viralnya, kegiatan dua paket proyek SPAM desa yang dianggarkan pada 2025 diduga kuat melibatkan anggota DPRD Inhu inisial RAM bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Inhu, AB.
Katanya, dugaan terkuak setelah Direktur CV Kencana Prima Nusa, M Ridwan Y membeberkan secara rinci kronologi yang menyeret nama elite politik dan birokrasi daerah di Inhu pada awal 2026 lalu.
Menyikapi persoalan tersebut, sebagai warga Indragiri Hulu sangat menyayangkan dan tentu mendukung proses penegakkan hukum dan mengungkapkan kasus kegiatan yang terindikasi pelanggaran hukum tersebut.
"Terlebih, kegiatan itu melibatkan salah satu anggota DPRD Inhu dan oknum instansi terkait," tegasnya.
Sebaiknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus terbuka dan mengambil sikap atas terkuaknya kasus itu, agar ke depan lebih hati - hati.
Sesuai visi dan misi perubahan yang diangkat oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Wakil Bupati Hendrizal untuk memajukan daerah mensejahterakan masyarakat salah satunya melarang KKN.
Dengan pengungkapan kasus tersebut adalah bentuk dukungan pemerintah daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar Inhu menjadi daerah bebas KKN ke depannya.
Berkaitan dengan kasus tersebut di atas, instansi terkait, pihak - pihak yang di duga terlibat belum dapat di konfirmasi.
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

