Kejati Riau periksa tiga saksi dugaan kredit fiktif BRI

id Kejati Riau, BRI, korupsi,BRI Rohul

Kejati Riau periksa tiga saksi dugaan kredit fiktif BRI

Ikustrasi. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa, memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkanketiga saksi itu adalah Jefrizon selalu teller serta Ressy dan Rissa selaku mantan teller BRI Ujung Batu. Mereka diperiksa di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Keterangan ketiga saksi diperlukan karena dinilai mengetahui prosedur pemberian kredit sebesar Rp7,2 miliar kepada belasan nasabah. Keterangan saksi akan didalami lagi untuk mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab.

"Setelah semua keterangan terkumpul, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujarnya.

Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau yang diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Atas laporan itu, Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, perkara kredit fiktif ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2019. Pemanggilan para saksi telah dilakukan sejak pekan lalu.

Dalam perkara ini telah dimintai keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu, Rusdi, dan sejumlah pegawai BRI, Seperti Danna, Hamdani serta Slamet Riyadi, Marshal selaku Supervisor Penunjang Bisnis, Yondri Donal selaku Asisten Pemasaran Bisnis Mikro, dan Rizki Farizi

Belasan nasabah juga sudah dimintai klarifikasi. Informasi yang dirangkum, para nasabah dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berkas itu dipinjam oleh seorang bernama Sudir untuk pengajuan kredit.

Umumnya nasabah mengaku tidak tahu kalau pinjaman mencapai Rp7,2 miliar. Mereka hanya meminjam masing-masing Rp500 juta tapi realisasi yang diterima hanya Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.

Kredit itu rencananya untuk pembangunan veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Dalam pengajuan kredit, para nasabah yang merupakan buruh sawit itu tidak mengetahui seluk beluk pinjaman, termasuk agunan yang dijaminkan.

Baca juga: Kejati Riau periksa mantan pembantu rektor IV UIR terkait korupsi

Baca juga: Kejati Riau sita aset tersangka korupsi Bank Riau Kepri