Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah penelitian yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.
Abdullah Sulaiman sendiri memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis siang. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di perkara yang disebut terjadi pada tahun 2011-2012 silam itu.
"AS (Abdullah Sulaiman) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Abdullah sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa sebelum akhirnya hadir pada hari ini. Dia memaparkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan dan pemberkasan perkara.
Dia menyebut hingga kini proses pemberkasan masih terus dilakukan. Sementara terkait opsi penahanan terhadap Abdullah, dia mengaku belum dapat memastikannya.
"Belum. Pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudahdivonis masing-masing empat tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, Kejati kembali menetapkan tersangka baru yakni Abdullah Sulaiman pada Juli 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Baca juga: Kejati Riau sita aset tersangka korupsi Bank Riau Kepri
Baca juga: Kejati Riau tetapkan dua tersangka kredit macet Bank Riau Kepri
Baca juga: Kejati Riau miliki tunggakan untuk tangkap 21 koruptor yang buron