5 tahun kabur, mantan pegawai bank BRI Meranti diringkus di Dumai

id Kejari Meranti ,Kredit fiktif,Kejati Riau

5 tahun kabur, mantan pegawai bank BRI Meranti diringkus di Dumai

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Meranti (ANTARA) - Mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung bernama Fadli akhirnya diringkus aparat setelah menjadi buron sejak 2018 lalu.

Fadli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti pada 2018 lalu bersama Delvi Hartanto.

Fadli kabur saat proses penyidikan oleh Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih berjalan. Sejak saat itu, proses pencarian terhadapnya terus dilakukan.

Usai lima tahun dalam pelarian, Fadli diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Dumai, Rabu (5/7).

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, Kamis, membenarkan hal tersebut.

"Iya. Secepatnya akan kami sampaikan setelah di Pekanbaru," tuturnya.

Kasus yang menyandung Fadli ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung.

Berdasarkan hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, muncul dua nama yaitu Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana.

Delvi Hartanto sendiri telay dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.