Selatpanjang (ANTARA) - Terdakwa Edi Gunawan dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp50 juta karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Putusan hukuman terhadap mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti yang sempat viral tidur dengan uang tersebut ditetapkan dalam sidang Pengadilan NegeriPekanbaru yang berlangsung secara virtual, pada awal Senin (6/3) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sri Madona, melalui Kasubsi Pidsus, Jenti yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa amar putusan hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan.
Pihaknya menilai jika putusan tersebut masih tergolong wajar, karena putusan kurungan oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan mereka.
Sementara jumlah uang pengganti dalam putusan sama dengan tuntutan yang diajukan. Hanya saja, kata dia, selisih pada putusan denda dari Rp100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Walaupun pasal yang dibuktikan jaksa sama dengan yang dibuktikan hakim, namun putusan sedikit lebih ringan. Karena, tuntutan yang penuntut ajukan itu tiga tahun kurungan. Walaupun demikian putusan hakim masih dianggap wajar," jelas Sri Madona kepada wartawan, Sabtu.
Dalam amar putusan itu, terdakwa Edi Gunawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah terbukti tindak pidana korupsi, sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Subsider Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan," bebernya.
Panutan amar putusan juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341.689.415. Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan pasca putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika pasca lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan ditahan aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti. Edi terindikasi melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, dan diamankan pada Jumat tanggal 9 September 2022 lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre, dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa, (13/9/22) mengungkapkan pada tahun 2015 desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I sebesar Rp1.100.336.700.
Dikatakan Kapolres, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp341.689.415. Adapun rinciannya yakni pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp188.195.850, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121.493.800, pemahalan harga pada belanja (mark up) Rp3.050.000 dan pajak belum dipungut dan disetor senilai Rp28.949.765.
"Berdasarkan laporan hasil audit tanggal 5 Agustus 2022 terhadap perhitungan kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341.689.415," ungkap Kapolres.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit ini viral di media sosial dengan perbuatan yang dilakukannya. Dimana ia mengunggah sebuah foto kontroversi di media sosial pada 4 Agustus 2015.
Dia berfoto bersama tumpukan uang yang tersusun rapi di atas kasur di sebuah kamar hotel. Uang tersebut diduga merupakan uang ADD terdiri dari pecahan uang senilai Rp50.000 dan Rp100.000. ia kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya.
Saat diwawancarai, Edi mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar. Adapun uang yang dikorupsiitu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," aku Edi.
Berita Lainnya
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
Kades Rohul yang tersandung korupsi kembalikan uang Rp518 juta
25 September 2024 12:18 WIB
Kejari Inhu tahan Kades tersangka korupsi APBDes Tanjung Sari
18 January 2024 13:46 WIB
Korupsi dana desa Rp341 juta, mantan Kades di Meranti ini terancam 20 tahun penjara
13 September 2022 13:57 WIB
Dugaan korupsi Rp471 Juta, Kades inisial A ditahan penyidik Kejari Inhu
19 July 2022 17:50 WIB
Rugikan negara Rp800 juta, Kades dan Bendahara ditahan Kejari Bengkalis
25 May 2022 17:51 WIB
Korupsi Rp200 juta, eks kades dan bendahara di Meranti divonis 1 tahun 8 bulan
25 January 2022 23:20 WIB
Kades di Inhil jadi tersangka korupsi Dana Desa
07 December 2021 22:05 WIB