Kades Rohul yang tersandung korupsi kembalikan uang Rp518 juta

id Kades Rohul terjerat korupsi

Kades Rohul yang tersandung korupsi kembalikan uang Rp518 juta

Kejari Rohul saat press release pengembalian kerugian negara oleh Romi Yulianto. (ANTARA/HO-Kejari Rohul)

Rokan Hulu (ANTARA) - Tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019-2022 mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Senin (23/9).

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Romi Yulianto yang merupakan Kepala Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Senin (2/9). Di hari yang sama, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Seiring proses penyidikan, Romi mengembalikan kerugian keuangan negara ke penyidik. Pengembalian dilakukannya melalui Kuasa Hukumnya.

"Benar, Senin lalu Kejari Rohul menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan PADes Kepenuhan Baru taun 2019 - 2022 sebesar Rp518 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz seperti yang diterima ANTARA, Rabu.

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima, selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul pada BRI Cabang Pasir Pengaraian.

Lanjutnya, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Meskipun ini iktikad baik dari yang bersangkutan, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan. Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," ungkapnya.

Saat ini, dikatakan Galih, pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.

"Semoga penegakan hukum ini menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat antikorupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru," kata Galih.

Diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka ialah tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398.

Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.