Kejari Inhu tahan Kades tersangka korupsi APBDes Tanjung Sari

id Rengat,Indragiri Hulu (Inhu)

Kejari Inhu tahan Kades tersangka korupsi APBDes Tanjung Sari

Tersangka Korupsi APBDesa Tanjung Sari Ditahan di Rutan Rengat. (ANTARA/ASRI)

Rengat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menahan Darpin bin Kasnari sebagai tersangka korupsi keuangan Desa Tanjung Sari, Kuala Cinaku tahun anggaran 2021 - 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Muhamamd Ulinnuha mengatakan penahanan tersangka yang juga kades itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung 17 Januari 2024 - 5 Februari 20224 untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Tersangka dalam keadaan sehat dan ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," katanya di Rengat, Kamis.

Darpin disangkakan atas korupsi pada kegiatan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Sari yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara.

Hasil pemeriksaan Penyidik Kejari Inhu bahwa tersangka melakukan secara fiktif atau penggelembungan dana kegiatan saat pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Selain itu, juga bagi hasil pajak dan retribusi Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2022 yang tidak sah, sebagaimana mestinya setelah dilakukan perhitungan kerugian negara.

"Pihak auditor menyimpulkan bahwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.