Tembilahan (ANTARA) - Seorang oknum Kepala Desa (kades) di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) hingga miliaran rupiah.
Kapolres Inhil AKBP Dyan Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP AmruAbdullah mengungkapkan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka N diketahui bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan pengelapan APBDes pada tahun anggaran 2020 lalu.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan,” ungkap AKP Amru di Tembilahan, Selasa.
AKP Amru menjelaskan, tersangka N merupakan Kades Pelanduk Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Tersangka N melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebutsaat aktif menjabat sebagai Kades pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.855.173.150.
Penetapan tersangka terhadap N telah melalui proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12) lalu.
“Saat ini tersangka telah dititipka ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” tutup Amru.
Berita Lainnya
Polisi tangkap buronan terduga pelaku korupsi Dana Desa
26 August 2023 16:30 WIB
Korupsi dana desa Rp341 juta, mantan Kades di Meranti ini terancam 20 tahun penjara
13 September 2022 13:57 WIB
Dugaan korupsi Rp471 Juta, Kades inisial A ditahan penyidik Kejari Inhu
19 July 2022 17:50 WIB
Rugikan negara Rp800 juta, Kades dan Bendahara ditahan Kejari Bengkalis
25 May 2022 17:51 WIB
Korupsi Rp200 juta, eks kades dan bendahara di Meranti divonis 1 tahun 8 bulan
25 January 2022 23:20 WIB
Kejaksaan Negeri Penajam dalami penggunaan dana desa di Sebakung Jaya, kerugian negara Rp130 juta
24 December 2021 16:03 WIB
Korupsi dana desa ratusan juta, mantan kades di Meranti ini malah beli tanah
19 October 2021 17:51 WIB
Korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekong di Meranti ditahan
05 July 2021 20:59 WIB