Selatpanjang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti non aktif dr Misri Hasantoresmi menjadi tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus tindak pidana korupsi alat rapid tes milik pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intel Hamiko kepada ANTARA, Selasa melalui keterangan tertulisnya.
Penyidik dari jaksa, kata Hamiko, menetapkan status tersangka kepada Kadis Kesehatan Meranti Misri non aktif dalam perkara Tipikor penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah, dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tersangka Misri Hasanto disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18, Pasal 13 jo. Pasal 18, Pasal 10 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hamiko.
Penetapan tersangka Misri oleh jaksa pasca rampungnya perhitungan hasil kerugian (PKN) oleh Inspektorat setempat. Dari PKN tersebut, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 jutaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat dan menyita barang bukti ribuan alat rapid tes COVID-19 dengan berbagai merk pada13 Januari 2022.
Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.
Pria yang akrab disapa Miko itu meyakini alat rapid yang disita, diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani pihaknya.
Di situ, penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala dinasnya (Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti).
Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Untuk tersangka akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit PKN nantinya," pungkas Hamiko.
Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," ungkap Hamiko.
Berita Lainnya
Masih berstatus tahanan Polda Riau, Eks Kadis Kesehatan Meranti jadi tersangka Jaksa
15 December 2021 15:05 WIB
Usai sita alat rapid di Diskes, Kejari Meranti tunggu hitungan kerugian
14 January 2022 19:51 WIB
Apresiasi kinerja Kejari Meranti, BRK Syariah lanjutkan penandatanganan SKK
26 January 2024 10:47 WIB
PAD sarang walet meleset, Pemkab Meranti gandeng jaksa
02 October 2023 22:13 WIB
5 tahun kabur, mantan pegawai bank BRI Meranti diringkus di Dumai
06 July 2023 11:50 WIB
Barang bukti 79 perkara inkrah di Meranti dimusnahkan
17 March 2023 16:24 WIB
Kejari Meranti ingatkan desa kelola dana sesuai peruntukannya
15 March 2023 22:21 WIB
Mantan Kades di Meranti yang viral tidur dengan uang divonis 2 tahun 10 bulan penjara
11 March 2023 18:32 WIB