Kejari Meranti geledah Kantor Diskes, ribuan alat rapid tes disita

id Alat rapid tes disita,Kejari Meranti,Diskes Meranti

Kejari Meranti geledah Kantor Diskes, ribuan alat rapid tes disita

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti saat menyita ribuan alat rapid tes COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis (13/1). (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis, dan menyita barang bukti ribuan alat rapid tes COVID-19 dengan berbagai merk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyokepada wartawan, mengatakan ada sekitar 1.680 unit alat rapid tes yang disita pihaknya.

"Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan COVID-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 lalu,” ungkap Waluyo.

Penyitaan langsung dilakukan oleh jajarannya, Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kasi Intel Hamiko, dan dibantu petugas lainnya. Adapun dari ribuan alat rapid tes terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit.

"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait,” beber Waluyo.

Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan tindaklanjut pasca Kejari Kepulauan Meranti yang bakal menetapkan eks Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

Misri juga sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadiskes Meranti bermula pada 7 September 2020 silam.

Di mana, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu picis alat rapid test antibodi COVID-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.