Pelalawan (ANTARA) - Satreskrim Polres Pelalawan membekuk enam orang pelaku dugaan perambahan hutan di perbatasan Pelalawan dan Indragiri Hilir, Rabu (26/11).
Kasatreskrim Polres Pelawan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan pria yang diringkus itu berinisial AP (37), Z (50), F (40),ES (23),R (41), dan EK (36) dalam operasi illegal logging di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Mereka memiliki peran masing-masing.
"Bermula dari penyusuran di Teluk Meranti. Kami menyusuri sungai dan kanal kecil dan akhirnya menemukan adanya tumpukan kayu yang diduga hasil perambahan hutan," terangnya.
Tak berhenti di sana, tim Satreskrim Polres Pelalawan melanjutkan penyisiran dan mengamankan enam tersangka yang diduga sedang melakukan aksi merambah hutan.
Selain para tersangka, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, gergaji mesin dan beberapa barang lainnya yang digunakan untuk melancarkan aksi ini.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
