Rokan Hulu (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/12).
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Minggu, menjelaskan kedua tersangka, Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55), ditetapkan sebagai pelaku setelah keduanya kedapatan membawa kayu olahan sekitar 255 keping atau ±10 kubik menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8010 CK tanpa surat keterangan sah hasil hutan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” ujar Ade Kuncoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu-kayu tersebut diketahui merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam yang berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.
Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu dipesan oleh Tuk Rum dan akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur–Ngaso. Kedua nama yang disebutkan ini hingga kini masih dalam pencarian.
"Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu untuk membawa kayu olahan tersebut," papar Kombes Ade.
Aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel BM 8010 CK dan kayu olahan sebanyak 255 keping.
Kombes Ade menegaskan, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama.
“Kedua DPO, yakni Tuk Rum dan Gitok, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Ade.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
