Polda Riau tetapkan dua tersangka perambah 143 hektare hutan di Rokan Hulu

id Perambahan hutan,Perambahan hutan Riau

Polda Riau tetapkan dua tersangka perambah 143 hektare hutan di Rokan Hulu

Tersangka pengrusakan hutan di berbagai daerah di Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka terkait kasus perambahan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di Desa Lubuk Nilam, Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial Z selaku pemodal dan pemilik lahan serta S sebagai koordinator lapangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Ade, modus operandi kedua tersangka yakni Z bekerjasama dengan S untuk membuka lahan dan menanam sawit. Hasil kebun sawit nantinya akan dibagi sama rata, masing-masing 50 persen, apabila kebun sudah mulai berproduksi.

“Kegiatan ini dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas. Dari lokasi, kami mengamankan satu unit alat berat, dua unit jackshow, cangkul, parang, dan lima bundel dokumen terkait lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan pada Kamis minggu lalu. Ini merupakan perkara terbaru yang kami tangani,” tegas Ade.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.