Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan

id Rengat,Indragiri Hulu

Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan

Tim Gabungan Tangkap Perambah Hutan Lindung (ANTARA/ASRI)

"Polres Inhu minta semua masyarakat, pemilik modal untuk tidak merusak kawasan taman nasional"

Rengat (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Polda Riau AKP Arthur Joshua Toreh mengatakan, dalam operasi gabungan pengamanan kawasan hutan lindung berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MT (51).

Operasi bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang dilaksanakan karena ada laporan perambahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin. "Peristiwa terjadi di Desa Pejangki, Batang Cenaku. Pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," katanya di Rengat, Kamis.

Tim gabungan Polres Dan Polhut TNBT menemukan pekerja operator alat berat Roni Yahya dan helper alat berat Agus Triawan sedang beroperasi di lahan kawasan hutan. Berdasarkan keterangan para pekerja bahwa mereka sudah bekerja selama tiga hari di atas lahan tersebut.

Selanjutnya, Tim mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan setelah itu membawa para pelaku dan alat bukti ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari interogasi terhadap pekerja, ternyata lahan itu milik MT dan menyewakan alat berat untuk pembersihan lahan.

"Tersangka dan BB sudah di tahan, proses masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat excavator," ujarnya.

MT alias Opiq sudah ditahan sejak Selasa (4/2/2025) dan merupakan warga Desa Bukit Lipai RT 005 RW 002 Batang Cenaku yang berperan menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas peristiwa itu, tersangka melanggar Pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. ***